nusakini.com--Profesi arsitek dinilai memiliki peran penting dalam pembangunan nasional. Karena arsitek tidak hanya berbicara mengenai konsep atau desain bangunan namun juga bertanggung jawab atas keselamatan pengguna bangunan tersebut. 

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono saat menyampaikan Pandangan Presiden atas Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Arsitek dalam Rapat Kerja dengan Komisi V DPR RI, di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (27/7) mengatakan bahwa praktik arsitek di Indonesia memberikan sumbangsih yang nyata dalam pembangunan nasional. 

Menurutnya, hal tersebut menunjukkan bahwa keberadaan praktik dan profesi arsitek memiliki peran penting dalam pembangunan nasional serta kaitannya dengan perkembangan sejarah dan kebudayaan Indonesia. 

Menteri Basuki menyampaikan, keberadaan praktik dan profesi arsitek, perlu mendapat perhatian khusus terutama dalam menghadapi ASEAN Free Trade Area (AFTA), Masyarakat Ekonomi Asean (MEA), dan pasar bebas di tingkat global. “Berbagai instrument terkait praktik dan profesi arsitek harus disiapkan termasuk dari sisi regulasi, untuk menjawab tantangan global sehingga meningkatkan daya saing dan peluang yang semakin luas bagi arsitek Indonesia untuk berkiprah dan berkompetisi di pasar regional maupun internasional,” ucapnya. 

Undang-Undang Nomor 18/1999 tentang Jasa Konstruksi, Undang-Undang 6 Nomor 28/2002 tentang Bangunan Gedung serta Undang-Undang Nomor 11/2014 tentang Keinsinyuran, secara tidak langsung telah mengatur implementasi praktik dan profesi arsitek di Indonesia namun belum secara khusus dan spesifik melindungi dan menaungi praktik dan profesi arsitek. “Hal tersebut menyebabkan masih adanya pelayanan jasa perencanaan arsitektur yang dilakukan secara tidak bertanggungjawab (malpraktik), ilegal, dan merugikan kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara,” ujar Menteri Basuki. 

Mempertimbangkan kondisi-kondisi tersebut, Menteri Basuki menyatakan bahwa sudah saatnya praktik dan profesi arsitek memiliki payung hukum yang implementatif dan komprehensif. Payung hukum ini diharapkan akan menjadi landasan dan dasar hukum dalam rangka memberikan pengaturan lebih lanjut terkait praktik dan profesi arsitek, khususnya dalam memberikan pelindungan dan kepastian hukum bagi arsitek, pengguna jasa arsitek, praktik dan profesi arsitek, karya arsitek dan masyarakat. 

Presiden melalui Surat Nomor: R-31/Pres/05/2016 tertanggal 16 Mei 2016 menugaskan Menteri PUPR, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Menteri Hukum dan HAM, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk mewakili Presiden dalam membahas Rancangan Undang-Undang Arsitek bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Dalam hal ini Kementerian PUPR dipilih sebagai leading sector. 

Dalam Rapat Kerja yang dipimpin oleh Ketua Komisi V DPR RI, Fary Djemy Francis dan dihadiri 23 anggota tersebut, turut hadir Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi yang diwakili Staf Ahli Bidang Infrastruktur Hari Purwanto, dan Menteri Tenaga Kerja yang diwakili Dirjen Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas (Binalattas), Khairul Anwar. (p/ab)